KENANG SEJARAH PANWAS, BAWASLU PATI BAKAL TOREHKAN DALAM BENTUK BUKU

Pati, Berita10 – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih sering di sebut BAWASLU, lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pelaksanaan Pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955, namun belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut, terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.

Kelembagaan pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan Pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).

Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Berdasarkan Perpres nomor 68 tahun 2018 yang ditandatangani per tanggal 16 Agustus Panwaslu tingkat kota/kabupaten menjadi Bawaslu tingkat kota/kabupaten lalu, tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Tanpa terkecuali kabupaten Kotabaru yang sebelumnya Panwaslu Kabupaten Kotabaru berubah menjadi Bawaslu Kabupaten Pati Jawa Tengah.

Upaya untuk mengorek kembali lembaran sejarah dalam pengawasan pemilu di Kabupaten Pati sengaja jajaran Bawaslu Kabupaten Pati mencoba untuk menuangkan kembali perjalanan tugas dan wewenang Panwaslu dalam sebuah tulisan buku. Jajaran Bawaslu saat ini mencoba menggali kembali perjalanan panjang yang pernah dilakukan Panwaslu dalam periode tahun 2004 hingga sekarang. Hal tersebut menyangkut letak kantor, jumlah dan profil anggota Panwas dan sekretariat, persoalan yang muncul dalam pengawasan, kasus yang terjadi dalam pemilu serta topik menarik yang ditangani Panwas baik dalam pelaporan administrasi maupun persoalan pelanggaran pemilu.

Dalam menyusuri data – data yang dibutuhkan tim Bawaslu diantaranya Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Ahmadi, S.Sos, SH, MH didampingi anggota Suyatno, S.Ag, MH, Karto, S.Ag MH, Ayu Dwi Lestari, S.Kom, MM dan Achwan S.Pdi. M.Si, MH menyebar ke berbagai pihak untuk melengkapi sebagai sumber naskah yang bisa menjadi acuan atau rekomendasi dalam mewujudkan terbitnya buku sejarah perjalan Panwas di Kabupaten Pati. Dengan mengacu pada data dan nara sumber yang ada baik mantan anggota Panwas dan KPU beserta jajaran sekretariat. Tidak lepas pihak terkait lainnya dari berbagai unsur baik parpol, instansi terkait maupun elemen lain menjadi bagian referensi untuk terwujudnya buku sejarah Panwas di Kabupaten Pati.

Ahmadi selaku Ketua Bawaslu kabupaten Pati mengakui jika untuk mewujudkan konsep yang bakal dirangkum dalam buku, pihaknya harus bisa mencari data data kebenaran perjalanan tugas dan wewenang Panwas dalam periode lalu. Untuk saat ini kita menyusuri keberadaan dari pihak pihak yang pernah terlibat sebagai anggota Panwas dan KPU beserta jajaran sekretariat dalam menggali informasi benar terkait hasil dari pengawasan pemilu kemarin. Hal tersebut kita lakukan sehingga persoalan yang muncul dalam pemilu kemarin bisa menjadi bahan tulisan sejarah bentuk buku, katanya.

Anggota Bawaslu lain Karto didampingi Suyatno menambahkan jika untuk mewujudkan buku yang berisi sejarah perjalanan Panwas Kabupaten Pati pihaknya tak henti-hentinya menelusuri persoalan yang muncul atau terjadi di pemilu tersebut. Hal tersebut menyangku partisipasi pemilih yang rendah, persoalan DPT. Adanya pemilu dengan kotak kosong, bakal calon doble dari salah satu parpol, pemalsuan data dengan foto copi materai, adanya Pemungutan Suata Ulang (PSU). Persidangan kasus pemilu diluar masa tugas Panwas dan lainnya. Jika kita korek persoalan yang pernah terjadi di Kabupaten Pati, tentu sangat menarik dan kasus yang itu menjadi sejarah dalam pemilu di Indonesia. Berbagai persoalan yang ada di Pati akan lebih mengena dan bisa menjadi pengetahuan yang berharga jika dikemas secara baik balam sebuah buku.

Satu-satunya wanita anggota Bawaslu Pati Ayu Dwi Lestari didampingi Achwan menambahkan jika terwujudnya buku ini nantinya bisa menjadi acuan atau pengetahuan terkait perjalan sejarah Panwas Kabupaten Pati sebelum terwujudnya jadi Bawaslu. Selain untuk mengenang sejarah perjalanan pemilu di Kabupaten Pati diharapkan buku tersebut bisa menjadi penyeimbang dalam pengetahuan kepemiluan di Indonesia. Saat ini pihak Bawaslu Pati berusaha untuk menggali data yang benar sehingga apa yang tersaji dalam torehan buka tidak rekayasa namun sesuai dengan kejadian yang pernah ada dalam sejarah pemilu di Kabupaten Pati, ungkap Ayu. Gs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.