PAW Anggota DPRD Pati Fraksi Golkar Telah Diajukan Prosesnya ke DPP

Pati, Berita10 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati mengatakan, pihaknya sudah mengajukan proses PAW anggota tersebut ke DPP Partai Golkar. Pengajuan tersebut kini masih terus diproses dari anggota lama Riyanto karena meninggal dunia. Ia menerangkan, setelah proses pengajuan PAW nantinya akan turun rekomendasi dari DPP Partai Golkar. Setelah itu, proses PAW baru diusulkan secara resmi ke pihak DPRD Kabupaten Pati.

Proses PAW ini dilakukan untuk menggantikan Anggota Dewan Pati yang ditinggalkan oleh almarhum Riyanto. Sebagaimana diketahui, almarhum Riyanto yang merupakan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati meninggal dunia pada April 2026 lalu.Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) masih belum berjalan.PAW ini masih menunggu turunnya rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“Usulan kami sesuai aturan tidak boleh menyebut nama, tetapi urutan kedua (suara terbanyak kedua). Sesuai aturan dari kita mengajukan, dari DPP turun rekomendasi, baru itu usulan ke DPRD,” terangnya. Meskipun demikian, dirinya belum mengetahui kapan pastinya rekomendasi dari DPP Partai Golkar tersebut akan turun. Ia menegaskan bahwa proses PAW ini harus dilalui sesuai pedoman partai maupun regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pihaknya pun berharap proses pergantian dapat berjalan secara semestinya. Sehingga, sosok penggantinya kelak diharapkan bisa memberikan kontribusi nyata untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pati. Pastinya harus bisa berbuat dan berjuang lebih baik. Mempertahankan bahkan bisa menambah suara. Harus mempertimbangkan dan mengatur (yang) terbaik dan memberikan kontribusi maksimal untuk Golkar.  terangnya. Gos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses