Pati, Berita10 – Sebanyak 401 desa di Kabupaten Pati diharapkan dapat mengoptimalkan Dana Desa (DD) yang ada di desa masing-masing. Dengan Dana Desa, desa-desa di Kabupaten Pati semoga dapat mengembangkan desanya menjadi lebih maju.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyampaikan bahwa Dana Desa harus dipergunakan sesuai aturan. Karena hal itu merupakan salah satu kunci keberhasilan desa dalam mengelola Dana Desa di masing-masing desa.
“Itu harus, sesuai dengan peruntukannya. Dana Desa harus dipergunakan sesuai dengan peraturannya Undang-undang yang berlaku,” ucap Ketua DPRD Pati.Ali politisi PDI-Perjuangan menyatakan, jangan sampai Dana Desa diselewengkan yang tidak benar. Karena itu semua tindakan yang buruk. Kemudian, Ali panggilan akrabnya, menyampaikan Dana Desa harus digunakan dengan tepat waktu sesuai anggaran yang sudah disepakati bersama dan harus jujur.“Dana Desa di masing-masing desa jangan sampai diselewengkan dan harus tepat waktu,” jelasnya.
Terpisah, hal serupa juga dikatakan Agustin selaku Kepala Bidang Penataan dan Pembangunan Dispermades Kabupaten Pati menyampaikan bahwa Dana Desa harus digunakan sesuai aturannya. Agustin menambahkan bahwa menurut peraturan Permendes Nomor 13 Tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2024, Dana Desa dibagi menjadi dua yaitu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.“Yang ditentukan penggunaannya ini yang pertama digunakan untuk program pemulihan ekonomi dalam bentuk BLT paling banyak 25 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, untuk pencegahan dan penurunan stunting (kalau ini sesuai skala prioritas desa),” jelas Agustin.“Yang tidak ditentukan penggunaannya itu untuk sektor prioritas desa sesuai dengan potensi. Semua yang baik ditentukan penggunaannya maupun tidak ditentukan penggunaannya dan desa harus melalui Musdes (Musyawarah Desa) dalam menentukan prioritas penggunaan,” paparnya. Gos/Red