Pati, Berita10 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai prostitusi di Kabupaten Pati melanggar aturan. Hal ini diungkapkan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati Muntamah, belum lama ini.
Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa permasalahan penggusuran prostitusi di kabupaten sudah tahap selesai. Seperti yang dikatakan sebelumnya penggusuran lorong indah karena melanggar perizinan usaha hingga melanggar tata ruang.
“Kemudian, juga sudah ada rapat forkompimda. Menurut saya ditutup itu sudah final. Sudah tidak bisa dirubah lagi,” tutur Muntamah.
Kepastian digusurnya beberapa bangunan di lingkungan LI juga ditegaskan oleh Ali Badrudin Ketua DPRD Kabupaten Pati. Ia menegaskan kepastian digusurnya LI masih menunggu tahapan dari regulasi yang saat ini digunakan.
“Karena kita masih menunggu tahapan-tahapan dari Bupati. Tentunya tahapan-tahapan yang ada itu tadi, mulai dari pemberitahuan, peringatan pertama, peringatan kedua, kemudian eksekusi. Bangunan dipastikan akan digusur karena melanggar perda tata ruang, melanggar perizinan,” tutupnya. Gs