Pati, Berita10 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin Raperda ini berlandaskan pada ketentuan UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
“Diatur bahwa setiap perseroan maupun setiap penanaman modal wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perubahan,” tutur Ali.
Menurutnya, TJSLP merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam membangun ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan berbagai kualitas. Mulai dari kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
“Melaui TJLSLP perusahaan memutuskan untuk berkontribusi kepada masyarakat agar kehidupan lebih baik dan kondisi lingkungan tetap terjaga serta tidak rusak fungsinya,” tandas Ali.