BAWASLU TERTIBKAN BRANDING MOBIL ANGKOT DI PATI

Pati, Bawaslu Kabupaten Pati bersama jajaran melakukan giat penertiban Alat Peraga Kampanye para Caleg dan Parpol. Sasaran untuk kegiatan kali ini Branding atau stiker bakal calon Anggota Dewan dan Parpol 2019 yang ada di angkutan umum dan kota. (27/2/19). Dalam penertiban tersebut berhasil dilakukan pencopotan branding dan stiker caleg di lokasi Pasar Puri, Depan SMPN4 dan Gor Pesantenan Pati.
Ahmadi SH selaku Ketua didampingi Karto, S.Ag anggota Bawaslu Pati membenarkan bahwa pihaknya secara periodik melakukan penertiban semua APK Caleg dan Parpol yang melanggar. Termasuk didalamnya penertiban branding caleg yang marak di mobil angkutan umum dan kota. Ahmadi menambahkan bahwa dalam penertiban tersebut tidak tebang pilih, APK yang melanggar aturan penegakan Perbawaslu No.28 tahun 2018 dan Surat Bawaslu No.1990/ K Bawaslu / PM 00/XI/ 2018 dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas dan karakter di mobil angkutan umum ditertibkan.
Pihaknya sangat mengapresiasi jajarannya baik Panwascam dan PPD se Pati telah menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan.
Dalam giat tersebut berhasil mencopot sebanyak 9 APK di Branding angkotan kota terdiri dari 7 buah dari caleg DPRD Dapil I dan 2 buah dari Caleg DPR RI. Kegiatan itu sebagai tindak lanjut pelaporan dari warga pada Bawaslu Pati. Penertiban ini akan tetap dilakukan secara periodik dimana sasaran selanjutnya terminal Kembangjoyo, terminal Juwana dan Tayu. Gs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.