Pati, Gerakan peduli pada lingkungan yang dilakukan sejumlah komuntas, relawan, pramuka, Paguyuban Sengkuyung Tunggul Wulung, PNS, PKL dan Insan Pers di Kabupaten Pati patut ditiru dan dipertahankan. Aktivitas dengan Pungut Sampah sepanjang jalan Pati Tayu dengan jarak 30 km menjadi bukti nyata akan kepedulian lingkungan yang bersih dan sehat.
Gerakan tersebut untuk menggugah dan memberikan contoh yang baik supaya semua warga sadar untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat. Tumpukan sampah masih banyak ditemukan berserakan di sepanjang jalan Pati Tayu. Dengan kebersamaan pejuang pejuang sampah ini memungut berbagai sampah sepanjang jalan.
Hasil sampah yang berhasil dikumpulkan untuk dibakar secara bersama. Untuk memberikan contoh baik dan memberi rasa jera warga sebagian lokasi di pasang spanduk larangan dengan menempelkan salinan KUHP pasal 232 ayat 1 yang berbunyi ancamagn hukuman 2 tahun 8 bulan bagi siapa saja yang buang sampah sembarangan dengan sengaja.
Sejumlah pejuang dengan penuh kebersamaan menyisir sampah sembari berjalan dan naik kendaraan. Selama hampir 8 jam kegiatan tersebut mampu membuat simpati warga dan masyarakat sekitarnya.
Alman Eko Darmo selaku penggagas sangat mengapresiasi semua komunitas yang telah ikut berjuang untuk memerangi sampah.
Gerakan ini dilakukan sebagai bukti nyata bahwa sampah yang ada di lingkungan kita harus dibersihkan. Masyarakat harus membudayakan hidup sehat dengan tidak buang sampah sembarangan. Perwakilan pramuka Nuringtyas Sesulihati S Pd, M.Si menyambut baik gerakan pungut sampah dengan melibatkan semua pihak. Gerakan ini sangat baik karenai memberikan contoh bagi generasi muda dan masyarakat untuk cinta lingkungan sehat. Gs