Pati, Berita10 – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati diberi pengetahuan agar memiliki sikap antikorupsi. Penyuluh Anti-Korupsi dari KPK menyampaikan, langkah tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.”Upaya pemberantasan korupsi itu ada tiga, pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Sosialisasi ini untuk pendidikan agar orang tidak mau melakukan korupsi. Karena mereka tahu akibatnya dan kerugiannya,” ujar Penyuluh Anti Korupsi yang juga bertugas di Inspektorat Daerah ini.
Dia mengatakan, gratifikasi merupakan kasus korupsi yang paling banyak ditangani KPK. Bahkan, 90 persen kasus korupsi dari gratifikasi. Gratifikasi ini merupakan pemberian atau hadiah yang diberikan masyarakat kepada pejabat. Gratifikasi ini bisa uang, barang, cashback, dan sebagainya. Pihaknya melakukan sosialisasi kepada anggota DPRD, lantaran sebelumnya belum ada kegiatan pendidikan anti korupsi yang menyasar kepada wakil rakyat Pati.
”Yang disampaikan, pengertian korupsi, bentuk-bentuk korupsi. Seperti suap, penggelapan, pemerasan dan gratifikasi. Ada tujuh bentuk korupsi yang kita sampaikan,” ungkapnya.”Biasanya pejabatnya pasif. Agar dipermudah dalam perizinan, (maka) memberikan gratifikasi. Untuk hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Untuk denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, ini merupakan satu langkah agar tidak terjerat dari tindak pidana korupsi.”Kita lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan. Kita kan wakil rakyat, yang kita pakai uang rakyat. Tentunya apa yang disampaikan tadi semua teman-teman mendapatkan manfaat,” pungkasnya. Pihaknya juga pepesan kepada semua anggota dewan untuk lebih berhati – hati dala pemakaian dana yang berhubungan dengan anggaran masing-masing anggota dewan. Gos/ Red
