Pati, Berita10 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan secara resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 2024 mendatang. Penghapusan ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 31 Mei 2022. Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian atau lembaga pusat ataupun daerah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah mengatakan, saat ini Kabupaten Pati masih membutuhkan tenaga honorer. Apabila dihapuskan, nanti akan berdampak di sektor pendidikan dan kesehatan.“Kalau di Pati, kebetulan tenaga honorer masih dibutuhkan. Apalagi relawan pendidikan ini masih dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Sebab, presentase PNS nya di sekolah masih kecil. Kemudian yang masuk PPPK belum keseluruhan. Maka masih dibutuhkan di Kabupaten Pati,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika menurut pemerintah tenaga honorer sudah tidak dibutuhkan. Maka, boleh saja dihapuskan. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Muh Saiful Ikmal menjelaskan, bahwasanya Menpan RB tahun lalu memberi edaran tentang tenaga non PNS dan PPPK itu akan diberhentikan. Namun, dengan pertimbangan berbagai hal.“Saat ini Menpan masih dalam tahap merumuskan terkait dengan teman-teman yang non ASN ini. Karena permasalahan ini tidak hanya di Pati, tapi di seluruh Indonesia itu saat ini masih kekerungan terkait tenaga ASN,” ujarnya. Menurutnya, tenaga honorer masih belum bisa diberhentikan dengan alasan masih kekerungan tenaga ASN. Yang mana, tenaga ASN itu sendiri sangat dibutuhkan di pemerintahan.“Makanya tidak bisa serta-merta langsung diberhentikan. Ini Menpan RB dan lembaga yang lainnya masih merumuskan terkait hal itu. Apa jadi diberhentikan secara total atau ada jalan lain, kita masih menunggu dari pemerintah pusat. Karena kepegawaian itu kewenangan pemerintah pusat,” paparnya. Gos/Red