Pati, Berita10 – Belum ada titik temu mengenai persoalan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Pati mendapatkan respon dari Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin. Pihaknya menyoroti tidak adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif mengenai persentase yang dibebankan kepada perusahaan untuk dicantumkan dalam Raperda yang diusulkan.
“Untuk Raperda sudah sudah kami bahas, tapi belum selesai di pansus, salah satu yakni pasal yang mengatur soal besaran nominal CSR itu, eksekutif belum sepakat kalau dikasih persentase,” ungkapnya. Ali mengatakan bahwa dari legislatif menghendaki adanya persentase yang CSR yang harus diberikan oleh perusahaan di wilayah Kabupaten Pati. Ia menuturkan langkah tersebut, diambil agar peraturan dan kebijakan yang dibuat secara jelas, mengikat serat sanksi yang diberikan.
“Kalau dari teman-teman pada dasarnya menghendaki adanya persentase itu, supaya itu jelas terkait besaran CSR bagi perusahaan,” jelas Ali. Lebih lanjut, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menerangkan bahwa sesuai usulan kesepakatan anggota DPRD telah menentukan besaran CSR yakni 1,5 persen dari total laba bersih perusahaan. Diketahui bahwasanya usulan tersebut telah diturunkan oleh pihak DPRD yang awalnya 2 persen. Karena dianggap terlalu tinggi maka pihaknya mengusulkan menjadi 1,5 persen. “Awalnya itu kita usulan 2 persen, karena dianggap terlalu tinggi, maka kita turunkan 1,5 saja, itupun masih belum mau,” tegasnya. Gos/Red