Pati, Berita10 – Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang berlokasi di Jl. Raya Juwana – Rembang Desa Bumirejo Juwana, pada awalnya dibangun dengan tujuan untuk menampung para warga yang terdampak normalisasi sungai Juwana. Namun, diketahui ada oknum warga yang justru menyewakan huniannya kepada orang lain. Padahal pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, sudah melarang para warga untuk menyewakan huniannya kepada pihak lain.Tak hanya itu, warga juga dilarang menyewa lebih dari satu hunian untuk dijadikan gudang atau tempat usaha.
Aturan ini tertuang jelas dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 126 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Kabupaten Pati yaitu pada Pasal 16 Larangan Penghuni di poin a. Saat masih menjabat, Bupati Haryanto terdahulu juga pernah menegaskan mengenai larangan ini. Mengetahui masalah ini, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapaten Pati pun angkat bicara.
Wisnu Wijayanto selaku Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati menyarankan Pemkab untuk menata ulang aturan terkait sewa.“Ini PR untuk Pemkab, harus kembali menata ulang aturan sewa,” ujarnya. Hal ini menurutnya penting agar rusunawa tak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum. Selain itu, warga yang berada di bantaran sungai juga diharapkan bisa kembali berminat untuk menempati rusunawa tersebut.“Supaya tidak disalahgunakan serta warga yang berada di bantaran sungai itu minat tinggal di sana,” ujar Wisnu. Gos/Sol