Dewan Pati : Reses Merupakan Wujud Komitmen Anggota DPRD

Pati, Berita10 – Kegiatan reses merupakan kewajiban anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala dan bertemu dengan konstituen pada daerah pilihan masing-masing.

Oleh karena itu, kegiatan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD tetap harus dilaksanakan untuk mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balance antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Komisi A Wisnu Wijayanto mengatakan reses juga merupakan bentuk interaksi dua arah antara legislatif dan konstituen untuk menyerap dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kepada masyarakat.

“Reses DPRD Pati sendiri merupakan kegiatan di mana para anggota dewan bekerja diluar gedung, untuk menjumpai konstituen di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing,”terangnya.

kegiatan pelaksanaan reses terselenggara atas dasar hukum UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 18 Tahun 2017, Permen Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan DPRD Pati Nomor 1 Tahun 2019, Surat Keputusan Pimpinan DPRD Pati tentang Jadwal Kegiatan, dan Surat Ketua DPRD Pati tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Reses Tahap II. Ags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.