Penjual Minuman Keras Harus Taati Aturan

Pati, Berita10 – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin berharap penegakan hukum terkait perizinan Minuman Beralkohol (Minol) di Pati seharusnya mengikuti aturan hukum yang ada di daerah.

Penegakkan hukum mengikuti aturan daerah baik bagi pengecer maupun distributor akan berdampak lebih dalam mencegah peredaran Minol Ilegal di masyarakat Pati.

Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pati ini menyadari perizinan minuman haram ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Perizinan Minuman Beralkohol (Minol) memang dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat,” tutur Ali Badrudin.

Namun, menurutnya, domain dan operasionalnya berada di daerah masing-masing. Maka dari itu, penjual minuman keras harus tunduk pada aturan di Kabupaten Pati.

“Akan tetapi domain dan operasionalnya di wilayah hukum Pati, jadi tetap harus ikuti aturan hukum di Pati. Kami akan terus mendiskusikan dengan Pemkab, sehingga apa yang menjadi kewenangan daerah bisa dilakukan,” kata dia. Ags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.