Pati, Berita10 – DPRD Kabupaten Pati mengesahkan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi Perda Kabupaten Pati.
Rapat Paripurna yang dimulai pukul 15.30 WIB ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, SE didampingi Wakil Ketua II, Hardi. Rapat dihadiri 38 anggota Dewan, Pj Bupati Pati, kepala OPD terkait, camat se Kabupaten Pati dan tamu undangan lainnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pati Bandang Teguh Waluyo mengatakan, pihaknya berharap, dengan terbentuk dan diundangkannya Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ini maka tujuan agar terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di Kabupaten Pati dapat dicapai.
“Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Pati tentang Miras ini, semoga bisa sebagai pedoman perlindungan kepentingan dan kepastian pada masyarakat dalam menghadapi upaya sinkronisasi peraturan yang saling tumpang tindih di daerah perihal minuman keras,” ujar Bandang usai mengikuti Rapat Paripurna. Ags