Pati, Berita10 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Kamis membentuk Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pengembangan Pesantren. Pembentukan Pansus dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ali Badrudin, SE.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati telah menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Propemperda 2023, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah Terhadap Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Jawaban Fraksi Atas Tanggapan Bupati Terhadap Raperda Pesantren.
Usai memimpin rapat, Ali menjelaskan, bahwa Pansus Raperda Pesantren dibentuk karena ijin untuk membahas Raperda tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemendagri. “Dengan keluarnya ijin tersebut, maka Raperda Pesantren yang sempat terhenti karena aturan, kini siap untuk dilakukan pembahasan lagi,” terang Ali.
Ali menjelaskan, bahwa anggota Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pengembangan Pesantren yang sudah dibentuk diketuai oleh Suhartono, SE didampingi Wakil Ketua Hj. Muntamah, MM, M.Pd dan Sri Lestari Anggraeni, S.Pd sebagai Sekretaris. Ags