Pati, Berita10 – Jajaran Satlantas Polres Pati adakan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan kenalpot Brong. Hal ini mengundang puluhan komunitas sepeda motor roda dua yang berada di wilayah Kabupaten Pati. Bertempat di ruang rapat gedung Satpas Sim Satlantas Polres Pati. Pada, Sabtu (15/1/2022).
Kasatlantas Polres Pati, AKP Adis Dani Garta mengatakan, Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak Komunitas Otomotif di Pati agar tertib berlalulintas. Kegiatan ini sebagai bentuk memberikan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot tidak standar atau (knalpot Brong) kepada komunitas itomotif yang diwakili 23 club otomotif yang ada di Kabupaten Pati.
“Saya ucapkan terima kasih atas kedatangan para perwakilan komunitas klub otomotif, yang berkenan hadir dan nantinya mendapatkan apa yang diharapkan yakni bersama sama menjaga kenyamanan berlalulintas,” Kata Kasalantas.
Usai diberikan sambutan, kegiatan ini dilanjutkan memberikan paparan tentang larangan penggunaan knalpot brong oleh Kanit Kamsel Ipda Wahyu Hardiana, yang diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Acara dilanjutkan sesi tanya jawab oleh KBO Satlantas Polres Pati Ipda Muslimin dan diikuti oleh perwakilan anggota Komunitas Otomotif Pati yang hadir di ruang Satpas,” terangnya.
Sementara Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, melalui Kabag Humas Iptu Sukarno, menjelaskan bahwa selain kegiatan operasi knalpot Brong juga akan dilakukan sosialisasi ke masyarakat tentang pelarangan penggunaan knalpot Brong.
“Kita akan memberikan pemahaman dahulu, dengan cara sosialisasi. Namun jika sosialisasi sudah diberikan kok masih ada yang membandel, maka kita akan penindakan tegas. Razia ini dilakukan guna mengurangi kebisingan di jalan raya yang bisa mengganggu kenyamanan para pengendara lain,” tandasnya. Gs