Pati, berita10 – Beberapa organisasi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Pati berencana melaporkan manajeman Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) ke aparat penegak hukum (APH).
Mereka menduga ada penyimpangan dari sisi pengelolaan keuangan Bumdesma di Kabupaten Pati. Ada dugaan “bacaan” atau korupsi mengenai pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Gerak pun berencana melaporkan temuannya ini kepada pihak yang berwajib.
Sebelumnya, setidaknya ada 147 desa yang menyerahkan modal usaha ke Bumdesma. Total ada Rp5,1 miliar dari ratusan desa tersebut. Namun hingga kini, belum ada keuntungan yang diperoleh desa-desa ini.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin Ali Badrudin pun ikut angkat suara. Pihaknya tak melarang pelaporan ini. “Wacana melaporkan ke penegak hukum. Kami tak melarang. Kalau ada pelanggarannya silahkan. kami tak mempermasalahkan,” tandas Ali.
Ali menilai masyarakat mempunyai hak untuk mengawasi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Ia menilai keuangan Bumdesma berasal dari uang masyarakat. “Masyarakat mempunyai hak untuk mengawasi Bumdesma tersebut. Karena Bumdesma ini bersumber dari kas negara di mana berawal dari pajak rakyat,” tutur Ali kepada awak media. Gs