Pati, Berita10 – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemeng RI) mewajibkan produsen obatan-obatan dan kosmetik mempunyai sertifikat halal. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 17 Oktober 2021 lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan produsen obat-obatan dan kosmetik mempunyai sertifikat halal.
Hal ini membuat produsen obat-obatan dan kosmetik harus mengantongi sertifikat halal agar bisa beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Menanggapi hal ini Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Narso menyambut baik.
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut aturan ini sangat diperlukan untuk melindungi konsumen di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pati yang mayoritas beragama Islam.
Ia menilai sertifikat halal sudah menjadi keharusan bagi produsen. “Mestinya sudah menjadi keharusan, obat-obatan, kosmetik harus bersertifikat halal. Untuk melindungi para konsumen yang mayoritas umat Islam,” katanya.
“Itu merupakan sebuah kewajiban pemerintah untuk melindungi konsumen dalam hal ini mayoritas umat Islam di Indonesia,” tandas Narso. Gs