Pati, Berita10- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati hari ini, bahas tiga agenda (Penyampaian LKPJ Bupati Pati Tahun Anggaran 2020,Penjelasan Bupati Terhadap Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Penjelasan DPRD Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan PMKS) yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati. Senin (22/3) pagi ini.
Yang mana pelaksanaan acara rapat Paripurna ini, sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (BanMus) DPRD Kabupaten Pati pada tanggal (1/3) kemarin.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin sebagai pimpinan rapat menyampaikan jika, terkait dengan LKPJ Bupati Pati Tahun Anggaran 2020, merupakan kewajiban dari Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangannya yang berlaku, dimana ketika tahun anggaran sudah selesai, maka paling lambat tiga bulan berikutnya harus sudah menyampaikan laporan hasil pertanggungjawabannya kepada DPRD.
Lanjutnya, kemudian DPRD nantinya akan memberikan rekomendasi yang akan disampaikan pada forum rapat Paripurna. “Rekomendasi ini yang nantinya dijadikan bahan pertimbangan Bupati Pati dalam menggunakan anggaran, baik di tahun 2021, maupun tahun yang akan datang, termasuk kebijakan yang akan diambil.” Jelasnya.
Rekomendasi yang akan disampaikan ini meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dll. “Meskipun cuma rekomendasi, menurut aturannya rekomendasi DPRD ini juga perlu untuk diperhatikan.” Tegasnya.
Ketua DPRD Ali Badruddin menambahkan, jika dalam waktu dekat ini DPRD Kabupaten Pati akan membentuk tiga Pansus, dimana Pansus tersebut adalah Pansus satu terkait dengan LKPJ Bupati Pati tahun anggaran 2020, Pansus dua terkait dengan Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Pansus tiga terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan PMKS.
“Rapat Paripurna ini belum selesai, masih akan ditindaklanjuti besok pagi, dimana nantinya dari masing-masing Fraksi akan mengajukan anggotanya dalam pembentukan Pansus tersebut. Sehingga bisa segera ditindaklanjuti dan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) secepat mungkin.” tandasnya. Gs