
Pati, Berita10 – Dalam menyikapi kebijakan pemerintah untuk pencegahan
dan penanggulangan covid-19, DPRD Kabupaten Pati membatasi sejumlah kegiatan
dewan. Mulai kegiatan konsultasi dan kunjungan kerja ke daerah lain khususnya
untuk luar Jawa Tengah. Sekretaris DPRD Kabupaten Pati Bambang Santoso kepada sejumlah awak media
yang melakukan kegiatan peliputan di lingkungan kantor Dewan Kabupaten Pati
mengatakan hingga saat ini kegiatan Setwan menyelesaikan tuga-tugas administrasi
biasa, sementara bagi anggota dewan yang menjalankan penyerapan aspirasi
masyarakat, hanya dapat dilakukan dengan menggunakan telepon atau jejaring
pesan telepon genggam pintar.
“Jadi memang
untuk kegiatan-kegiatan paripurna dan sidang dibatasi dan selalu menerapkan
dengan protokol kesehatan,” ujar Bambang Santoso.
Sekretaris DPRD Kabupaten Pati Bambang Santoso mengakui pembatasan sejumlah
agenda DPRD sebagai wujud untuk pencegahan dan pembatasan penyebaran Covid –
19. Sejak adanya penetapan Jawa Tengah daerah waspada wabah convid-19, Sekwan
bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pati sepakat untuk membatasi seluruh
agenda kegiatan kunker luar Jawa Tengah.
Bambang menambahkan untuk warga masyarakat atau kelompok masyarakat yang beraudensi dengan para pihak terkait untuk sementara dengan penerapan protokol kesehaatan. Kemudian kegiatan-kegiatan paripurna juga kita batasi, berikutnya termasuk kegiatan konsultasi atau kunjungan kerja ke daerah lain. Untuk menjaga supaya geduang dewan stiril dari penularan Covid-19, semua tamu dan pegawai Sekwan serta anggota DPRD harus menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, pengukuran suhu tubuh dan selalu bersih dengan mencuci sabun pada tangan. Gs