RAPAT KERJA KOMISI D DEWAN PATI BAHAS RAPERDA DISABILITAS

Pati, Berita10 -Bertempat di ruang rapat gabungan gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Pati, Komisi D DPRD Kabupaten Pati adakan rapat  terkait pembahasan raperda (rancangan Peraturan Daerah) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas di Kabupaten Pati. 

Dalam rapat tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Pati juga mengundang beberapa Dinas terkait untuk membahas raperda ini agar nantinya tidak berbenturan dengan Peraturan Daerah lainnya. (04/02/21).

Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati selaku pimpinan rapat mengatakan, jika raperda ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang 
Disabilitas dimana Pemerintah Daerah diharuskan untuk memasukkan penyandang Disabilitas kedalam rencana induk. 

“Pembahasan Raperda ini masih dalam tahapan awal, dimana baru sampai bagian pertama yang menimbang, mengingat, dan seterusnya,” Jelasnya. 

Dengan dibahasnya raperda ini diawal tahun, diharapakan agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dimana sesuai dengan aturan dari negara supaya dimasukkan kedalam rencana induk Kabupaten maupun Kota, yang khususnya Kabupaten Pati sendiri. 

Dirinya menambahkan, nantinya dengan disahkannya raperda ini dapat mengakomodir kepentingan dan hak bagi para penyandang Disabilitas, selain itu para penyandang Disabilitas juga mempunyai hak yang sama seperti dengan orang normal dalam peluang pekerjaan maupun dalam berusaha. 

“Pembahasan masih akan terus dilakukan, mengingat masih banyak yang harus diakomodir untuk menyesuaikan dengan UU Nomer 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas ini.” pungkasnya. Gs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.