PELAKSANAAN PPKM, BATASI WAKTU PENDAFTARAN DI MPP PATI

Pati, Berita10Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di Kabupaten Pati, tidak terkecuali untuk pendaftaran pemohon di Mal Pelayanan Publik (MPP). Beberapa kegiatan masyarakat mengalami pembatasan, mulai dari kegiatan perusahaan yang diwajibkan memberlakukan 75 persen sistem kerja dari rumah atau WFH hingga pembatasan aktivitas restoran dan pedagang kaki lima (PKL) hingga pukul 21.00 wib.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Sugiono mengatakan bahwa di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pihaknya membatasi pendaftaran pelayanan hanya sampai pukul 12.00 wib. Dimana untuk pendaftaran pelayanan di Mal Pelayanan Publik hanya sampai batas jam tersebut. Adapun untuk waktu pelayanan masih seperti hari hari sebelumnya sampai pukul 14.15 wib, ungkapnya.

Giono menambahkan bahwa pembatasan pendaftaran yang dilakukan masyarakat Kabupaten Pati bertujuan supaya tidak ada kerumunan di dalam ruang Mal Pelayanan Publik. Hal tersebut sebagai bentuk untuk mentatati dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara luas di Kabupaten Pati. Untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat dalam melakukan pengurusan perizinan di MPP, pihaknya akan menerapkan phisical distancing dengan menunggu di luar secara tertib.

Daftar tunggu untuk pemohon ada 40 tempat. Yang tengah 33 yang depan 7 tempat. Apabila pemohon penuh maka harus menunggu di luar dengan tertib dan antri. Pihaknya tetap melakukan pelayanan dengan protokol kesehatan,” tandasnya. Mal Pelayanan Publik (MPP) Pati sendiri setiap hari dapat melayani antara 150  hingga 200 perizinan maupun pengurusan dokumentasi lainnya. Goes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.