DPRD PATI DUKUNG SAKSI DENDA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

Pati, Berita10 – H. Joni Kurnianto, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati mengatakan bahwa penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati memang sangat tinggi. Sehingga perlu melakukan penertiban masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung terkait diberlakukanya sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Pati.

H. Joni Kurnianto, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati mengatakan bahwa penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati perlu menjadi perhatian bersama. Sehingga perlu melakukan penertiban masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas di luar rumah atau lingkungan kampung.

Pihaknya sangat mendukung dengan SE Bupati Perbup no 66 Tahun 2020 diterapkan sebagai bukti nyata dalam mencegah penyebaran Covid-19 secara meluas. Apabila warga melanggar harus menerima saksi denda yang telah tertulis dalam aturan. Pemkab harus tegas dan benar benar melakukan sanksi sebenarnya terhadap warga yang melanggar.

H. Hardi selaku Wakil Ketua DPRD Pati juga sangat mendukung penerapan saksi denda bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Pati. Perlu ada ketegasan sehingga pengebaran Covid-19 di Kabupaten Pati dapat diredam. Demikian juga pihaknya sangat mendukung penerapan pembatasan jam malam di desa maupun perkotaan. Apresiasi sejumlah aparat yang telah melakukan patroli setiap hari baik siang dan malam di semua wilayah Kecamatan dan pedesaan di Kabupaten Pati. Goes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses