DEWAN PATI APRESIASI PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA AHLI WARIS PASIEN COVID-19

Pati, Berita10 – Ketentuan pemberian santunan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan apresiasi kepada Kementrian Sosial karena telah memberikan santunan kepada Ahli waris Pasien Positif Covid-19 yang meninggal dunia. Santunan tersebut berupa uang sebesar 15 juta rupiah.

Ali Badrudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Pati mengatakan pihaknya sangat setuju dan mendukung dengan program santunan tersebut. “Itu sangat bagus dan saya sangat mendukung sekali yang terpenting negara secara keuangan siap,” ungkap Ali.Pihaknya berharap bantuan ini bisa membantu meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Karena masa pandemi ini otomatis masyarakat banyak yang mengalami krisis ekonomi. Banyak perusahaan yang collapse sehingga banyak yang di-PHK. Kalau mereka termasuk ahli waris yang meninggal karena covid-19 ya mudah- mudahan santunan ini bisa bermanfaat,” pungkasnya.

Joni Kurnianto selaku Wakil Ketua DPRD Pati sangat apresiasi dengan pemberian santuan yang diberikan sebagai rasa kemanusiaan dan sosial. Harapannya dengan bantuan tersebut bisa bermanfaat dan menjadi kepedulian pemerintah terhadap dampak dari pandemi Covid-19. Goes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses