MIRAS RAMPASAN DIMUSNAHKAN DI PATI

Pati, Tak seperti biasanya, kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan Miras, kali ini disesaki oleh para pelajar SD.

Mereka tak diundang. Awalnya siswa siswi SD itu hanya diajak guru olahraga mereka untuk berlatih di Alun-Alun Pati, namun karena perhatian mereka tertuju pada tumpukan botol Miras yang hendak dimusnahkan, maka mendadak anak-anak tersebut dipanggil oleh Bupati Pati Haryanto.

“Sini-sini mendekat”, ujar Bupati sambil meminta mereka untuk mendekat ke lokasi pemusnahan yang ada di depan Kantor Bupati Pati, pagi tadi.

Haryanto pun memanfaatkan momentum itu untuk mengenalkan dan mengedukasi anak-anak pada botol-botol Miras yang hendak dimusnahkan.

“Jangan sekali-kali minum minuman yang seperti ini, karena ini larangan”, tuturnya.

Ia pun tak ingin Miras sampai berkembang di kalangan anak-anak dan generasi muda. “Sebab terjerumus ke Miras dan narkoba itu bisa lewat mana-mana, bahkan narkoba saja bisa diedarkan lewat permen, makanan dan lain-lain”, keluh Haryanto.

Bupati tak ingin anak-anak sebagai generasi penerus bangsa terkena dampak negatif dari barang-barang haram tersebut.

Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan Miras Kejaksaan bekerjasama dengan Polres Pati ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (Safin), Sekda Pati Suharyono, Forkopimda, dan FKUB.

Lebih lanjut, Haryanto mengatakan dalam sambutannya, yang menjadikan pertengkaran ataupun tawuran biasanya berawal dari minuman keras.

“Saya berharap kalau bisa distributornya diberi hukuman yang lebih berat”, imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya amat mendukung para penegak hukum dan juga merespon baik semangat dari komisi A DPRD Kabupaten Pati yang tengah membahas perubahan Perda nomor 22 tahun 2002. “Yang tadinya 0,5% yang diijinkan menjadi 0% mudah-mudahan bisa terwujud dan Kabupaten Pati bisa bebas dari minuman keras”, tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Pati Darmukit mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi barang bukti Miras kurang lebih 8 ribu botol.

“Berawal dari Satgas Kebo Landoh yang melakukan operasi dalam beberapa hari dan hari ini kita musnahkan”, lanjutnya.

Perkara terkait Miras, menurut Darmukit didasarkan pada Perda nomor 22 tahun 2002. “Barang siapa, badan usaha yang melakukan menyimpan kemudian menimbun tanpa adanya izin itu akan diproses”, lanjutnya.

Ia pun berharap agar Perda nomor 22 tahun 2002 bisa direvisi sehingga ke depan dapat lebih memberikan efek jera bagi pelaku ataupun badan usaha yang melakukan menyimpanan maupun penimbunan Miras tersebut.

“Perda Miras yang sekarang, sanksi minimal 3 hari kurungan penjara denda 300 rb dan maksimal 3 bulan denda Rp 5 juta”, pungkasnya. Hms/Gs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.