Pati, Komisi A DPRD Kabupaten Pati memprakarsai mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pati.
Kegiatan Public Hearing yang dilakukan di ruang sidang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Pati. (23/12/19).
Public Hearing yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Pati Ir Bambang Susilo menghadirkan pratisi dan dosen dari Semarang DR Junaedi dan puluhan peserta dari perwakilan organisasi dan tokoh masyarakat Pati.
Tujuan diselenggarakan pemprakarsa Raperda Minuman Beralkohol sebagai wujud peran DPRD Pati dalam memberikan aturan yang jelas terkait maraknya peredaran minuman beralkohol.
Dalam Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol ada 16 bab dan 38 pasal serta Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal dengan materi pokok yang mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dan peran serta masyarakat.
DR Junaedi dalam paparannya menjelaskan bahwa pembentukan Raperda Minuman Beralkohol melihat dari segi sosiologis dalam pembatasan minuman beralkohol sehingga keadaan menjadi kondusif di lingkungan masyarakat.
Kemudian dari sisi yuridis harus ada pengawasan peredaran minuman beralkohol di masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Ir. Bambang Susilo mengapresiasi masukan dari peserta Public Hearing.
Bambang mengatakan jika masukan tersebut akan diimplementasikan dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda lebih mendalam lagi. Harapannya dengan Publik Hearing yang dilakukan akan menambah kekuatan pasti dalam pembahasan Raperda sebenarnya.
Berbagai masukan terkait pasal pasal dalam pembahasan Raperda masih perlu penyempurnaan dan rivisi lagi. Terutama terkait unsur-unsur yang perlu diatur bukan saja penjual dan pengecer namun juga para pemakainya.
Bambang manambah jika hasil dari Public Hearing terkait Raperda Minuman Beralkohol akan disampaikan ke pimpinan apa disetujui atau ditolak. Goes