Pati, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati mengadakan Bimbingan Teknis terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM ) Online yang diikuti sebanyak 40 orang pelaku usaha se Kabupaten Pati. (28/11/19).
Hadir sebagai narasumber Kabid Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Jateng Didik Subiyantoro dan Pengawas Maulana Habib Fahmi.
Dalam Bimtek sehari tersebut Didik Subiyantoro mengatakan bahwa LKPM merupakan laporan kegiatan penanaman modal yang harus disampaikan atas progress proyek investasi yang sedang berjalan ataupun yang sudah komersil secara bertahap kepada DPMPTSP.
Dengan dasar UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pasal 15 disebutkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Setiap perusahaan penanaman modal wajib menyampaikan LKPM Periode triwulan. Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama tiga kali berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.
Acara Bimbingan Teknis yang dihadiri pelaku usaha di Pati ini memberikan informasi yang sangat bermanfaat bagi pelaku usaha. Goes