
Pati, Paguyuban Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap ( PTT) audensi di DPRD Kabupaten Pati meminta penjelasan penerbitan Surat Keputusan (SK) guru pengganti dan pegawai pengganti.
Ketua Paguyuban GTT-PTT Kabupaten Pati Suhendro menjelaskan hingga saat ini SK yang dimaksud belum diterbitkan. Sedangkan syarat untuk mengikuti pendaftaran seleksi guru akademik program pendidikan profesi guru (PPG) membutuhkan SK guru pengganti dan pegawai pengganti.
Karena Surat Keputusan guru pengganti dan pegawai pengganti belum diterbitkan oleh karena itu kami minta kejelasannya, ungkap Suhendro saat rapat audiensi di ruang gabungan DPRD Pati.
Melalui audensi ini semua GTT dan PTT yang ada di Pati mohon melalui perwakilan Dewan Pati nasib mereka bisa diperhatikan pemerintah.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin didampingi anggota Komisi D tetap mendorong pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Pati untuk memperhatikan nasib GTT dan PTT Kabupaten Pati. Pihaknya tetap mendorong supaya pemerintah berupaya memperjuangkan keberadaan nasib GTT dan PTT yang melakukan audiensi dengan DPRP Pati. Gs
