
Pati, Hasil Konsultasi Komisi D DPRD Pati guru honorer akan mendapatkan surat perintah kerja (SPK) sebagai pengganti sementara surat keputusan (SK) guru pengganti dan pegawai pengganti.
Kalau untuk pengakuannya guru pengganti akan mendapatkan surat perintah kerja (SPK). Itupun bisa digunakan untuk persyaratan tes PPG dan sertifikasi, kata Ketua DPRD Pati Ali Badrudin dalam rapat bersama Badan Anggaran dan Komisi D di gedung DPRD Pati.
Rapat yang diselenggarakan pasca mendengarkan audiensi dari paguyuban guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap juga menetapkan kenaikan tunjangan guru honorer Pati.
Sementara untuk hasil rapat banggar dengan OPD terkait kita akan memberikan nominal tambahan anggaran pada guru GTT dan PTT sebesar Rp.300 ribu rupiah yang semula Rp.200 ribu menjadi Rp.500 ribu, jelas Ketua DPRD Pati.
Tambahkan tunjangan gaji guru honorer diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik dan bisa menjadi pemicu semangat dalam menjalankan tugas. Pihaknya tetap mendukung dan mendorong sehingga kesejahteraan guru bisa tercapai dengan baik. Gs
