Pati, Kabupaten Pati Jateng salah satu daerah yang saat ini menjadi incaran para investor. Di tahun 2019 sejumlah perusahaan bonafit menyatakan peminatan dalam menanamkan modalnya di kabupaten yang terkenal dengan Bumi Mina Tani.
Dari sejumlah perusahaan diantaranya sudah melakukan perizinan dan siap menjalankan bisnisnya di Pati. Adapun total investasi dari peminatan itu hampir mencapai Rp. 2 triliun, dimana investasi paling besar dilakukan PT Seijin Fashion Indonesia senilai Rp. 1,2 triliun. Perusahaan ini menjadi terbesar dan mampu menyerap tenaga kerja hampir 10 ribu orang di Pati.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sugiyono AP, M.Si membenarkan jika saat ini Kabupaten Pati banyak dilirik investor atau perusahaan dalam membuka bisnisnya.
Pihaknya selalu memberikan pelayanan yang baik dan selalu mempermudah dalam proses perizinan usaha. Kami sudah komitmen dengan perusahaan atau investor dalam membantu perizinan dengan semudah mungkin sesuai regulasi yang ada. Kami sebagai komando instansi terus berusaha untuk melayani investor baik dalam proses perizinan dan membantu menawarkan keberadaan lokasi usaha.
Sugiyono menambahkan jika Kabupaten Pati sejak beberapa tahun terakhir ini menjadi primadona baru investor. Hal ini karena adanya nilai lebih yang dimiliki kota Bumi Mina Tani. Diantaranya kondusivitas wilayah yang tentram dan damai, letaknya sangat strategis, upah buruh yang bersaing serta pemerintahan yang dinamis. Hal tersebut menjadi investor tertarik dalam menanamkan modalnya di Kabupaten Pati. Pihaknya yakin dengan pelayanan unggul dan baik dari Kantor DPMPTSP Kabupaten Pati banyak investor yang bertambah dalam menanamkan modalnya di Kabupaten Pati.
Di kesempatan lain Kasi Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Endah Murwaningrum mengatakan jika pelayananan publik perizinan yang diberikan saat ini sangat komplek hingga di tingkat Kecamatan. Hal ini untuk mempermudah pengurusan perizinan bagi masyarakat yang tinggal di semua wilayah kecamatan di Pati.
Endah mengungkapkan jika ada lima jenis perizinan yang dilimpahkan di tingkat kecamatan diantaranya IMB rumah tinggal kurang atau sama dengan 100 meter persegi, SIUP TDP mikro dengan modal kurang atau sama dengan Rp.50 juta, Izin Reklame, Izin Pengumpulan Dana dan Izin Penutupan Jalan. Goes