PEMKAB PATI SERAHKAN SANTUNAN KEMATIAN

Pati, Bertempat di ruang Penjawi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati diselenggarakan pemberian Santunan Kematian tahap II tahun 2019 (Senin, 5/8/19). Pemberian bantuan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pati ini, dihadiri oleh puluhan ahli waris yang menjadi keluarga maupun saudara penerima santunan.

Pemberian bantuan berdasarkan peraturan Bupati Pati nomor 86 tahun 2017 tentang perubahan ke dua atas peraturan Bupati Pati nomor 66 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaa bantuan santunan kematian bagi keluarga miskin Kabupaten Pati.

Program pemberian santunan kematian ini, merupakan wujud rasa empati pemerintah daerah kepada masyarakat, dengan sasaran penduduk yaitu ahli waris keluarga tidak mampu.

Bupati Pati Haryanto dalam pemberian santunan ini, mengucap syukur dapat melaksanakan penyerahan santunan kematian tersebut. Terlebih bahwa santunan ini, jelang Hari Jadi Pati dan HUT Kemerdekaan RI, jumlahnya pun cukup banyak.
“Yang namanya kematian itu kan tidak ada yang tahu kapan datangnya. Oleh karena itu, bagi keluarga maupun ahli waris yang ditinggalkan keluarganya, jangan sedih berlarut – larut”, ungkapnya.

Haryanto menegaskan bahwa anggaran santunan ini, memang merupakan hak ahli waris agar meringankan beban. Bupati mengungkapkan, program santunan seperti ini telah berjalan selama enam tahun di dalam pemerintahannya.
“Selain itu, nanti kita juga akan memberikan bantuan kepada saudara – saudara kita yang disabilitas. Begitupun dengan korban bencana, namun semua itu memang membutuhkan proses,” terangnya dihadapan para ahli waris yang hadir.

Haryanto juga menegaskan kepada para pendamping dari desa, untuk tidak meminta “jatah” kepada penerima santunan, namun justru lebih baik ditambah.
“Kalau perangkat desa mengantarkan ya jangan sampai mengurangi hak dari penerima. Kalau perlu malah ditambah, benar itu, jangan sampai terjadi. Selain itu, mengurus santunan kematian seperti ini lebih mudah, gampang dan tidak ada potongan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati Subawi mengatakan, dalam proses santunan kematian tahap dua ini diserahkan kepada penerima sebanyak 239 ahli waris.
“Karena tidak dapat diserahkan secara tunai, maka para ahli waris yang mendapat santunan kematian, dapat mencairkan dana tersebut ke bank yang telah ditunjuk oleh Pemkab Pati”, jelasnya.

Adapun dalam penyerahan santunan ini, yakni sebesar 1 juta untuk tiap ahli waris.
“Bagi pendamping dari desa, diharapkan dapat mendampingi yang bersangkutan untuk mencairkan dana bantuan tersebut melalui virtual akun yang diberikan kepada pihak bank,” pungkas Subawi. Hms/Gs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.