BUPATI PATI APRESIASI WAJIB PAJAK YANG TAAT

Pati, Bupati Pati Haryanto memberikan apresiasi pada wajib pajak yang taat membayar kewajibannya. Karena itu pula, menurutnya, tidak salah apabila pihaknya mengundang para wajib pajak yang disiplin agar mendapat apresiasi. Hal itu dikemukakan Bupati Pati Haryanto saat menghadiri Hari Panutan Pajak serta Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 Secara e – Filling di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (13/3).

Acara ini dihadiri pula oleh Sekda Pati, Forkompimda, Kepala BPKAD Pati, Kepala KPP Pratama Pati, Pimpinan Bank Jateng Cabang Pati, para Camat, para Notaris dan PPAT, serta para Kades yang PBB nya lunas sampai dengan 12 Maret 2019.

“Sebab kalau kita mengerti dan pahami, pendapatan negara, sebenarnya masih bertumpu pada pajak. Pendapatan negara itu ada Rp 2.165 T, dan dari pajak itu sebesar Rp 1.786 T. Itu kan berarti yang di luar pajak hanya Rp 378 T”, paparnya.

Kegiatan Hari Panutan Pajak tersebut kemudian diselingi dengan pemberian apresiasi bagi pengusaha yang tertib pajak, serta kades yang tertib dan lunas PBB nya.

Haryanto menegaskan bahwa, meskipun sampai saat ini negara masih bertumpu pada pajak, namun seluruhnya akan kembali kepada masyarakat.

“Kalau tidak percaya, saya hitungkan, pada akhirnya kembali kepada masyarakat dan kembali kepada desa. Ternyata pajak itu tidak kemana – mana”, terang Bupati.

Jadi, lanjutnya, di Kabupaten Pati dana yang telah digelontorkan untuk desa baik dari pemerintah pusat maupun provinsi, sebesar Rp 749 Milyar 671 juta. Padahal APBD Pati itu hanya sekitar 2,7 T sedangkan untuk gaji pegawai saja sudah 1,3 T. Berarti cenderung lebih banyak digelontorkan ke desa”, tegasnya.

Haryanto pun menyampaikan bahwa, mulai dari pihaknya, Forkompimda, para pejabat, notaris dan pengusaha merupakan garda terdepan dalam pajak.

Sementara itu, Kepala BPKAD Turi Atmoko menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memotivasi para wajib pajak untuk dapat segera membayar pajak dengan tepat waktu sebelum jatuh tempo.

Ia menambahkan bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 dilakukan melalui e – Filling. Tujuannya adalah, untuk peningkatan capaian realisasi pajak daerah agar tercapai moto : pajak lunas pembangunan lancar”, jelasnya.

Turi juga menjelaskan bahwa untuk pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2018, transaksinya sudah dilaksanakan secara non tunai. “Artinya sejak Januari 2018, pembayaran dan penerimaan pajak untuk daerah seluruhnya sudah terlayani secara online full house to house, bekerjasama dengan Bank Jateng Pati melalui aplikasi Pajak e – Go, e – PBB, e -BPT, dan e – BPHTB”, terangnya.

Sedangkan untuk penerimaan retribusi daerah, retribusi pasar, retribusi rusunawa, retribusi menara, retribusi pemakaian kekayaan daerah, menurut Turi, juga sudah dilakukan secara online. “Sudah house to house untuk melayani masyarakat sejak tanggal 23 Februari 2019 dan telah dilakukan melalui aplikasi Satrio Pasar dan aplikasi Simpatik”, pungkasnya. Hms/Gs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.