Pati, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin angkat bicara terkait Relokasi PKL Simpang Lima di lokasi Lahan Perhutani Puri Pati atau Tempat Kuliner Pati.
Menanggapi tarik ulur persoalan yang terjadi pada PKL Simpang Lima Ketua Dewan asal Kayen ini dengan sikap bijaksana minta semua pedagang memahami Perda No.13 tahun 2014 tentang Penertipan PKL. Ali mengungkapkan bahwa penataan PKL yang menjadi program Pemkab Pati sebagai wujud untuk menata Kabupaten Pati lebih baik. Demikian juga tempat Relokasi yang sudah disediakan sangat tepat untuk PKL. Perda yang ada sudah dibuat dengan aturan antara persejuan legeslatif dan eksekutif. Pihaknya selalu mengawal keberadaan lokasi PKL yang baru termasuk sarana prasarana yang ada diantaranya penerangan lampu, tenda, sarana jalan dan pendukung lain. Pihaknya berharap para PKL Simpang Lima bisa memahami aturan terkait perda yang sudah ada. Pihak Pemkab Pati telah memberikan fasilitas yang layak dan siap untuk penghidupan para PKL Pati. Goes