Pati, Dari 45. 250 bidang tanah yang ikut dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pati, sampai saat ini sudah diserahkan sebanyak 29.300 bidang. Artinya, lebih dari 50% sertifikat tanah telah dibagikan pada warga Pati yang terdaftar dalam program PTSL.
Seperti pada kesempatan ini Bupati Pati bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Wakil DPRD Pati, Camat Kayen dan sejumlah kepala desa di Kayen, menyerahkan sertifikat tanah untuk warga Kecamatan Kayen. Penyerahan kali bertempat di Balai Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen. (11/2/19).
Penyerahan sertifikat ini merupakan yang keempat kalinya setelah penyerahan sertifikat dilakukan di Kecamatan Cluwak, Kecamatan Pucakwangi, dan Kecamatan Tlogowungu, dan Kecamatan Batangan.
Sebanyak 1.430 sertifikat dibagikan kepada sejumlah desa di Kecamatan Kayen yaitu, Desa Jimbaran, Desa Jatiroto, Desa Slungkep, Desa Sumbersari, Desa Durensawit dan Desa Talun.
Bupati Pati Haryanto menyebut bahwa PTSL ini merupakan program yang membantu masyarakat agar memiliki bukti hak milik sah tanah secara hukum. Ia menghimbau agar masyarakat tidak termakan isu negatif terkait pelaksanaan program ini.
“Jangan sampai masyarakat terpengaruh oleh hal maupun informasi yang negatif. Dan biayanya tidak gratis, namun lebih murah. Oleh karenanya jangan sampai permasalahan, terlebih keributan juga saling lapor terkait biaya, itu semua jelas dan ada aturannya serta legal”, tegas Bupati.
Bupati Haryanto juga menegaskan bahwa program PTSL ini meskipun ada biayanya, tapi sangat murah. Sebab jika mengurus sertifikat secara reguler, biayana bisa mencapai lebih dari tiga juta.
Tak lupa, Haryanto mengajak masyarakat untuk menyengkuyung program pemerintah ini bersama-sama. “Kita dukung program-program pemerintah pusat seperti ini. Terlebih, program dari Presiden RI ini dapat membantu dan meringankan dalam mengurus sertifikat”, tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Pati Yoyok Hadi Mulyo mengatakan bahwa sertifikasi tanah melalui program PTSL merupakan salah satu program strategis BPN yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
“Program PTSL ini biayanya ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk tahap pra-permohonan diperlukan biaya pada tingkat Kelurahan dan Desa terdapat biaya materai dan biaya patok”, jelasnya.
Lebih lanjut Yoyok menjelaskan, pada program ini juga dikenakan biaya perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah. Pihaknya juga menyampaikan pada akhir bulan Januari 2019, telah terbentuk panitia sebanyak 5 tim terkait penyelenggaraan PTSL ini. Hms/Gs