KUNJUNGI BAWASLU, KAPOLRES PATI SOROTI PERUSAKAN APK

KUNJUNGI BAWASLU, KAPOLRES PATI SOROTI PERUSAKAN APK

Pati, Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, SIK dalam rangka pemantauan kondisi kamtibmas di Kabupaten Pati melakukan kunjungan di Kantor Sekretariat Bawaslu Pati Jln. Raya Pati-Kudus Km. 03 Pati (Rabu, (26/1/2019).
Dalam kunjungan tersebut Kapolres Pati didampingi PJU Polres Pati diantaranya Kasat Lantas AKP Cristian Chrisye Lolowong, SIK, MH, Kasat Intelkam AKP Yun Iswandi, Kasat Binmas AKP Budi Santoso, SH dan Kasi Propam Iptu Sukarno, SH.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Pati Ahmadi, SH, Karto, S.Ag, Suyatno, S.Ag dan Achwan, S.Pd.I, M.Si.

Dalam kunjungannya, mantan Kapolres Kota Tegal ini menyampaikan pentingnya kerja sama antara Bawaslu Pati dengan Polres Pati dalam mengawal pesta demokrasi di Pati dalam Pemilu 2019. Kerja sama ini bisa diwujudkan dengan berbagi data dan informasi terkait pemetaan kerawanan. “Bahkan anggota kami dalam menjaga kondisifitas selalu melakukan patroli rutin ke KPU, gudang logistik dan Kantor Bawaslu, makanya jangan kaget kalau setiap saat anggota kami berada di sini,” tandasnya.

Achwan, Kordiv Hukum, Data dan Informasi menyampaikan kepada Kapolres Pati bahwa pada saat ini ada kejadian perusakan APK di beberapa tempat, salah satunya perusakan APK Partai Demokrat di Kecamatan Margoyoso yang secara resmi telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pati dan saat ini tengah dalam proses penanganan/penindakan.

Bahwa perusakan APK merupakan pelanggaran Pidana Pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. Ancamannya pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 24 juta sebagaimana ketentuan dalam Pasal 521.

Ahmadi, SH selaku Ketua Bawaslu Pati juga menyampaikan bahwa untuk menjerat pelaku perusakan APK untuk unsur “setiap orang” yang melakukannya juga bisa merujuk pada ketentuan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam kesempatan itu Kapolres Pati menegaskan
“Semoga perusakan APK di wilayah Kabupaten Pati tersebut adalah yang terakhir kalinya sehingga proses Pemilu 2019 berjalan sesuai harapan demokrasi” mengakhiri tatap muka dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Pati. Goes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.