FIRMAN INGATKAN PEMBAHASAN DANA KELURAHAN TIDAK MELANGGAR UU

FIRMAN INGATKAN PEMBAHASAN DANA KELURAHAN TIDAK MELANGGAR UU

Jakarta, Firman Sobagyo anggota komisi ll DPR RI mengingatkan dan minta konsistensi Banggar DPR dalam pembahasan anggaran terkait dana kelurahan dan dana saksi pemilu tahun 2019. Firman Soebagyo mantan wakil ketua Baleg dan politisi senior Partai Golkar mempertanyakan dan mengikatkan bahwa dalam penetapan anggaran dana kelurahan yang tidak diatur dalam UU Pemerintah Desa dan disepakati oleh Banggar akan diatur dalam UU APBN. Firman Soebagyo menanyakan kenapa dana saksi Pemilu yang juga tidak kalah pentingnya tidak diakomondir Banggar dengan alasan bahwa tidak diatur dalam UU pemilu, tidak dikabulkan padahal sama sama pentingnya dan Banggar menolak tidak bisa dimasukan dalam UU APBN. Ini kan terjadi inkonsistensi dalam pembuatan UU. Dalam UU No 12 tahun 2011 jelas telah diatur bahwa dalam pembahasan dan penyusunan UU tidak dapat atau tidak boleh bertentangan dengan UU lain. Untuk itu Firman Soebagyo Ketua DPP Partai Golkar PP Pemilu Wilayah Jateng dan DIY mengingatkan agar tidak terjadi preseden buruk dan budaya nabrak UU dalam penyusunan dan pembahasan UU juga agar tidak terjadi implikasi lain hendaknya Banggar mengkaji ulang terhadap keputusan yang telah diambil. Kalau dana kelurahan yang tidak diatur dalam UU Pemerintah Desa bisa lolos masuk ke UU APBN kenapa dana saksi yang tidak diatur dalam UU Pemilu tidak bisa masuk dalam UU APBN. Untuk itu Firman mengingatkan sebelum diputusakan di sidang paripurna hendaknya Banggar DPR dan pemerintah berkonsultasi dengan pakar dan ahli hukum termasuk aparat penegak hukum dan KPK. Apakah ini penyimpangan atau tidak dalam konsekwensi Hukumnya dikemudian hari, pungkas Firman dalam penjelasan setalah melakukan sholat jumat di gedung DPR RI. Goes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.