SIDANG ADJUDIKASI SENGKETA PROSES PEMILU ANTARA PKS DAN KPU PATI MEMASUKI PUTUSAN

Pati, Sidang adjudikasi sengketa proses Pemilu dengan nomor register 01/PS/14.23/VIII/2018
yang diajukan PKS sebagai pemohon dan KPU Kabupaten Pati sebagain termohon di laksanakan di sekretariat Bawaslu Pati jalan raya Pati Kudus Km 3 kini memasuki tahap putusan, rencana senin, 3 September 2018 putusan itu akan dibacakan. Menurut Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa Suyatno, S.Ag bahwa putusan itu diambil setelah melalui proses proses yang sesuai dengan aturan, antara lain mediasi, setelah diadakan mediasi tidak mencapai mufakat, maka dilanjutkan dengan sidang adjudikasi, sedang sidang adjudikasi yang di lakukan oleh Bawaslu Pati sudah sampai pada putusan, katanya
Di tambahkan, putusan sidang ini nanti sifatnya final dan mengikat dan harus dilaksanakan oleh KPU, katanya

Diberitakan bahwa setelah mediasi gagal tanggal 21 Agustus 2018 maka sidang dilanjutkan ke ajudikasi tanggal 23 /8 dengan agenda pembacaan permohonan, jawaban termohon dan pemeriksaan saksi saksi, majelis sidang dari Bawaslu Kabupaten Pati sebagai ketua Ahmadi, SH, Karto, S.Ag dan Suyatno, S.Ag sebagai anggota, sedang dari temohon PKS Ketua Kuntoyo, dan bendahara Warjono, untuk termohon dari KPU semua hadir.

Sidang hari kedua dilakukan jumat 24/8 yang dihadiri para pihak dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari pemohon P1- P 25 dan T1-T 15 dari termohon

Sidang hari ke tiga 27/8 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Disdukcapil saudara Bambang S dan Arif Satoto dari Pengadilan Negeri Pati, sedangkan sidang yang terakhir yaitu tanggal 28/8 dengan agenda pembacaan para pihak.

Dalam kesempatan lain Ketua Majelis Ahmadi, SH mengatakan bahwa putusan nanti bersifat final dan mengikat untuk KPU, namun jika dari pihak pemohon ada keberatan dengan putusan Bawaslu Pati maka pihak pemohon masih bisa melakukan upaya meminta koreksi ke Bawaslu RI, dan jika dari Bawaslu RI keputusanya dirasa oleh pemohon belum memenuhi rasa bh keadilan bisa mengajukan gugatan ini ke PTUN. Sedang hasil ahir dari PTUN final dan mengikat. Gs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.