Pati, Jelang Bulan Suci Ramadhan 1439 H jajaran Pemerintah Kabupaten Pati kembali menggelar operasi gabungan untuk menertibkan rumah kos dan salon kecantikan di Pati, kemarin, Senin pagi (14/05/2018). Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Komunikasi dan Informatika merazia rumah kos dan salon kecantikan yang selama ini disinyalir telah meresahkan masyarakat. Razia Gabungan yang digelar secara berkesinambungan sebagai wujud ketegasan aparat menjelang bulan suci Ramadhan serta penegakan Perda Kepariwisataan dan Perda Ijin salon Kecantikan di Kabupaten Pati.
Sasaran operasi pertama, salon kecantikan yang berlokasi di Kelurahan Pati Lor. Petugas meminta pemilik salon untuk mengumpulkan semua karyawannya. Seluruh karyawan salon yang berjumlah sekitar lima orang dapat menunjukkan kartu identitas yang dimiliki. Sehingga petugas hanya memberikan himbauan kepada pemilik salon untuk dapat ikut serta menjaga kondusifitas dan tidak meresahkan lingkungan sekitar terutama pada Bulan Ramadhan.
Kegiatan berlanjut di sebuah rumah kos di Desa Geritan Kecamatan Pati. Dalam razia rumah kos tersebut, Tim memeriksa semua kamar dan meminta penghuni kos untuk menujukkan tanda pengenal dan juga buku nikah bagi yang berpasangan. Sebagai hasilnya, Tim menemukan lima pasangan muda-mudi bukan suami istri yang berada dalam satu kamar. Kelima pasangan tersebut digiring oleh Tim ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan kepada sejumlah pasangan tidak resmi yang ketangkap tangan lebih lanjut.
Sekretaris Satpol PP Imam Rifai didampingi Kasi Trantip Kecamatan Pati Karyanto.SH menegaskan bahwa Operasi Gabungan ini dilaksanakaan dalam rangka cipta kondisi di Kabupaten Pati selama Bulan Ramadhan. “Dengan dilaksanakannya operasi gabungan seperti ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Pati bisa merasa tenang dan nyaman selama melaksakaan ibadah puasa serta meminimalisir keresahaan yang ada,” tuturnya.
Imam Rifai juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan selama Bulan Ramadhan sebagai wujud penegakan Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 1993 tentang Ijin Usaha Salon Kecantikan dan Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Goes