Lagi, Tempat Kos Di Pati Kota Di Razia Tim Gabungan

n

C:\Users\win7\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\IMG-20180502-WA0070.jpg

Pati, Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kabupaten Pati, Trantip Kecamatan Pati dengan jajaran Pers Polsek dan Koramil Kecamatan Pati melakukan giat Penegakan Perda No.8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan merazia sejumlah tempat kos yang ada di Kecamatan Pati. (rabu, 2/5/2018)

Operasi Penegakan Perda dimulai sejak pukul 14.00 siang hingga pukul 17.30 sore  dengan melibatkan langsung Kasatpol PP Pati Hadi Santosa, Sekretaris Satpol PP Imam Rifai, Kabid Gada Irwanto, Ops Satpol PP Mirza, Kasi Trantip Kecamatan Pati Karyanto serta sejumlah anggota.  

C:\Users\win7\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\IMG-20180502-WA0076.jpg

Sasaran Operasi atau Razia Penegakan Perda disejumlah lokasi masuk Kecamatan Pati diantaranya Tempat Kos Che Che alamat kampung Saliyan Pati Lor berhasil dirazia tiga pasang bukan resmi lelaki asal desa Bumiayu Wedarijaksa dengan wanita asal Kabupaten Malang. Kemudian lelaki asal Jati Kudus dengan wanita asal Juwana Pati. Serta pasangan lelaki asal Muktiharjo Margorejo dengan wanita asal Rembang.

Kemudian di Kos Jati Diri alamat Kampung Saliyan Pati Lor berhasil dirazia seorang lelaki asal Desa Tajungrejo Tlogowungu bersama wanita asal Kabupaten Lamongan. Kemudian lelaki asal Gadu Gunungwungkal dengan wanita asal Desa Winong Pati. Kemudian pasangan lelaki asal Sukolilo dengan wanita asal Bumiharjo Jepara.

C:\Users\win7\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\IMG-20180502-WA0072.jpg

Selain itu Tim gabungan melakukan razia juga pada pasangan muda lelaki asal Tlogosari Tlogowungu dengan wanita asal desa Sidokerto Pati. Kemudian lelaki asal Winong Pati dengan wanita asal Blitar Jatim. Selain itu Tim Gabungan juga menemukan warga tanpa identitas yang tinggal di kos kosan.

Hasil Giat Penegakan Perda No. 8 tahun 2013 berhasil mengamankan tujuh pasang bukan suami istri dan tiga orang tanpa identitas yang jelas. Hasil Operasi Penegakan Perda dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk keseriusan Satpol PP dan Instansi Terkait dalam menjadikan Kabupaten Pati bersih dari berbagai tindakan dan penyakit masyarakat.

C:\Users\win7\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\IMG-20180502-WA0074.jpg

Pasangan bukan bukan resmi serta warga tanpa identitas jelas dibawa ke Kantor Satpol PP Pati guna dilakukan pembinaan dan tidak mengulangi perbuatannya. Hal tersebut dinyatakan dengan surat pernyataan bermaterai. Kasatpol PP Pati Hadi Santosa didampingi Kasi Trantip Kecamatan Pati Karyanto mengatakan jika Operasi atau Razia yang dilakukan sebagai bentuk untuk penegakan Perda No 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Razia ini akan terus dilakukan dengan melibatkan Instansi Terkait di Kabupaten Pati. Goes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.