Penertiban Karaoke Di Pati, Perhatikan Standar Operasional Prosedur

Penertiban Karaoke Di Pati, Perhatikan Standar Operasional  Prosedur
Penertiban Karaoke Di Pati, Perhatikan Standar Operasional Prosedur

Pati, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu memperhatikan Standar Operasional Prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2017.

Dalam kegiatan patroli dan kegiatan penutupan atau penghentian usaha karaoke yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dimana disebutkan bahwa untuk menyelenggaraan usaha pariwisata para pengusaha wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Surat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati Nomor 303/467 tanggal 3 Pebruari 2018 perihal pemberitahuan penertiban yang ditujukan kepada pemilik atau pengelola karaoke yang saat ini masih menjalankan usahanya. Walaupun telah mendapatkan pembinaan dan teguran hingga tiga kali agar pemilik karaoke yang tidak memiliki ijin atau TDUP menghentikan kegiatan operasional karaoke sampai mereka memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Adapun untuk tempat karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang diperbolehkan tanpa harus memperhatikan jarak paling sedikit 1.000 dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran dan atau rumah sakit dengan syarat usaha karaoke tersebut mempunyai TDUP yang terpisah dengan TDUP hotel.

Dalam Jumpa Pers yang dilakukan di Kantor Satpol PP Pati Plt Ka.Satpol Pati Riyoso, S.Sos, MM didampingi Sekretaris Hadi Santosa AP, MM dan Kabid PPHD Irwanto, SH,MM serta Kabid Pariwisata Sutopo menjelaskan bahwa penertiban tempat karaoke akan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan Standar Operasional Prosedur dalam penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2013.

Terkait dengan isu yang berkembang yang dihembuskan pihak yang tidak bertanggung jawab pihaknya tidak akan terpengaruh. Riyoso nenambahkan dalam penertiban tempat usaha karaoke akan prosedural dimana mulai pada tanggal 12 hingga 14 Pebruari 2018 dengan pemantapan dan koordinasi internal. Adapun penertiban usaha karaoke akan dimulai tanggal 15 Pebruari 2018 diwaktu sore hari.

Pihaknya minta warga masyarakat dapat melihat langsung dalam usaha penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2013. Dalam kesempatan itu Riyoso mohon dukungan semua pihak agar Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam usaha penertiban usaha karaoke dapat berjalan lancar dan tetap terjaga situasi yang kondusif. (GOES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.