Mengurai Keberadaan Karaoke Pati Di FGD Wartawan

Pati, FGD Wartawan Kabupaten Pati Jateng yang diselenggarakan di Komplek TPA Sukoharjo Margorejo kembali mengurai persoalan sosial menyangkut keberadaan tempat usaha Karaoke. (senin, 12/2/2018).

Hadir dalam FGD kali ini nara sumber dari Kepala Kantor Satpol PP Plt Riyoso, S.Sos Polres Pati diwakili Kabag Op. Kompol Sundoyo, Pasi Intel Kodim Pati Kapten Muhlisin, Sutopo dari Kabid Dinas Pariwisata, Dosen Spikologi Fatma dari Stain Kudus, Praktisi Hukum Agung Widodo SH, Kasubag Humas Setda Pati Agus Sunarko dan Kyai Happy dari tokoh lintas agama Pati.

Semua nara sumber memberikan paparan terkait keberadaan usaha karaoke termasuk para pekerja karaoke (PK).

Sutopo dari Dinas Pariwisata Pati mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu memperhatikan Standar Operasional Prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2017.

Dalam kegiatan penertiban dan kegiatan penutupan atau penghentian usaha karaoke yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dimana disebutkan bahwa untuk menyelenggaraan usaha pariwisata para pengusaha wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Surat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati Nomor 303/467 tanggal 3 Pebruari 2018 perihal pemberitahuan penertiban yang ditujukan kepada pemilik atau pengelola karaoke yang saat ini masih menjalankan usahanya. Walaupun telah mendapatkan pembinaan dan teguran hingga tiga kali agar pemilik karaoke yang tidak memiliki ijin atau TDUP menghentikan kegiatan operasional karaoke sampai mereka memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Adapun untuk tempat karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang diperbolehkan tanpa harus memperhatikan jarak paling sedikit 1.000 dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran dan atau rumah sakit dengan syarat usaha karaoke tersebut mempunyai TDUP yang terpisah dengan TDUP hotel.
Fatma dari Stain Kudus mengurai bahwa peran wanita dalam publik sangat menarik. Demikian juga dengan para PK dan PSK selalu menjadi topik yangb menjadi obyek dalam usaha hiburan karaoke. Namun perlu dibedakan antara PSK dan PK yang mempunyai lingkup kerja lain.

Fatma juga menambahkan jika para pekerja wanita tersebut mempunyai sisi lain terutama masalah ekonomi dan kebutuhan hidup. Perlu ada solusi dalam penyikapi persoalan dan penanganan yang terjadi.
Agung Widodo SH dalam paparannya perlu adanya peninjauan kembali sejumlah aturan atau Perda dalam penertiban usaha karaoke yang ada di Pati. Perlu kejelasan dalam penerapan pasal pasalnya.
Adapun Kyai Happy memberikan motivasi dalam membuat atau penerapan aturan atau Perda selalu memperhatikan segi positif dan negatifnya.

Penangan usaha karaoke dilakukan dengan mengedepankan aturan dan Perda yang jelas.
Plt KaSatpol PP Pati Riyoso, S.Sos menekankan penerapan Perda sebagai wadah dalam penertiban usaha karaoke sudah tepat. Penertiban usaha karaoke tdk ada hubungannya dengan politik. Goes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.