Ijin melaporkan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 sekira pukul 05.30 WIB telah terjadi orang meninggal dunia karena Gantung diri di Dk. Tambak kapas RT 01/04 Ds. Tambahmulyo Kec. Jakenan Kab. Pati. Adapun identitas korban : — SUKARNO bin SARDI, 69 Th, Islam, Tani, Dk. Tambak Kapas RT 01/04 Ds. Tambahmulyo Kec. Jakenan Kab. Pati. Identitas saksi-saksi: 1. MATRONDI, 40 Th, Islam, Swasta,, Ds. Tambahmulyo RT 02/04 Kec. Jakenan Kab. Pati. 2. MADUN, 40 Th, Islam, Swasta, Ds. Tambahmulyo RT 07/02 Kec. Jakenan Kab. Pati. Kronologis kejadian: Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 sekira pukul 05.30 WIB, saksi 1 melihat korban sudah dalam keadaan tergantung di Blandar Gadangan sebelah rumah korban, melihat kejadian tersebut saksi 1 memberitahu kepada Saksi 2, dan oleh warga sekitar mayat korban diturunkan, Atas kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Kantor Polsek Jakenan. Dari hasil pemeriksaan oleh Dokter Puskesmas Jakenan Dr. SUTINI tidak diketemukan adanya tanda-tanda penganiayaan. Ciri-ciri korban: Panjang mayat 165 Cm, luka lecet di leher, terlihat garis Vertikel panjang 10 cm dan lebar 1 cm melingkar dibawah telinga kanan dan kiri, terdapat lebam dipunggung, jempol kaki kanan dan kiri terdapat jamur, memakai kaos warna biru muda dan celana pendek warna hitam. Tinggi tempat gantung dengan tanah lk 2 meter, menggunakan tali plastik / tampar warna biru lk 1 meter. Tindakan Kepolisian yang diambil: 1. Menerima laporan 2. Mendatangi TKP bersama tenaga medis Puskesmas Jakenan. 3. Mengamankan TKP 4. Melaksanakan olah TKP 5. Melaksanakan pemeriksaan terhadap korban. 6. Mencatat identitas saksi. 7. Melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan. CATATAN : — Kejadian tersebut dilaporkan ke Kantor Polsek Jakenan sekitar pukul 08.00 WIB. — Menurut keterangan dari keluarga, korban sedang bertengkar dengan Istri, dan selama seminggu tidak ada pulang kerumah. — Pihak keluarga telah menerimakan kejadian tersebut dengan membuat surat pernyataan. Selanjutnya korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan.