Pati, Berita10 – Komisi C DPRD Pati, Karmijan mengungkapkan, penindakan tambang ilegal yang ada di Pegunungan Kendeng Utara Sukolilo Kabupaten Pati tak bisa jika hanya dilakukan satu instansi saja. Sehingga membutuhkan tim gabungan. Pemkab Pati diminta segera membentuk tim gabungan sejumlah instansi. Mulai dari Bupati, Polresta, Dandim Pati, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, dan OPD terkait lainnya
“Ini harus segera dibuat tim gabungan. Agar penanganan masalah tambang cepat dan segera teratasi,” ucap Karmijan saat menyidak tambang ilegal di Pegunungan Kendeng Utara Sukolilo Kabupaten Pati. Penertiban tambang ilegal di Pegunungan Kendeng Utara Sukolilo Kabupaten Pati belum dilakukan. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah melakukan inspeksi mendadak atau sidak.
Sidak yang digelar pada Rabu kemarin ini merupakan tindak lanjut dari Audiensi di Gedung DPRD Pati pada Minggu yang lalu. Saat itu masyarakat yang tergabung dalam gerakan Sukolilo Bangkit meminta tambang ilegal di wilayahnya segera ditutup. Selain merusak lingkungan juga membahayakan keselamatan jiwa dan masyarakat sekitar. Oleh sebab itu keberadaan tambang ilegal harus segera dihentikan keberadaannya.
Pemkab Pati diminta segera membentuk tim gabungan sejumlah instansi. Mulai dari Bupati, Polresta, Dandim Pati, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, dan OPD terkait lainnya.“Pak Ketua Komisi juga menghendaki juga bahwa tambang harus berhenti,” tegas Dwi dalam kesempatan yang sama. Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal di Sukolilo Pati itu perlu ditindak tegas. Namun penindakan itu butuh kerjasama antar instansi. Gos