Pati, Berita10 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengoreksi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi cagar budaya yang ada masih ada dan terawat di Bumi Mina Tani ini. Mengingat Kabupaten Pati belum ada musium yang baik dan layak, Selain untuk menyimpan benda – benda bersejarah, demikian juga pembelajaran bagi pelajar atau mahasiswa dalam mata pelajaran sekolah.
Tak hanya itu, dengan adanya peraturan ini juga dinilai bisa menjadi pijakan awal dalam membangun museum. Mengingat, daerah yang sudah berumur 700 tahun ini belum memiliki tempat menaruh benda bersejarah atau museum. Apabila hal itu bisa terwujud sangat membantu sekali dalam merawat dan menyimpan benda – benda bersejarah.
“Ada langkah ke museum. Tapi itu membutuhkan biaya yang besar,” kata anggota DPRD Pati, Wisnu Wijayanto belum lama ini. Wisnu menjelaskan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terkait pembangunan museum. Ia menyebut, selain anggaran pembangunnya yang besar, pembangunan museum juga membutuhkan perencanaan matang.
“Terkait museum nanti kita bicarakan dengan Pemda dulu. Karena mendirikan museum harus ada isinya. Perlu dimuseumkan atau masih di tempatnya itu,” tuturnya. Politisi dari Partai Gerindra Pati ini belum bisa menyebutkan estimasi anggaran untuk pembangunan museum. Namun, secara garis besar, dirinya setuju dengan adanya pembangunan museum.“Saya setuju untuk dibuatkan museum. Tapi nanti kita lihat anggaran kuat apa enggak,” pungkasnya. Gos