Kendal – berita10 – Di tengah suasana Bulan Suci Ramadhan 1447 H, praktik perjudian jenis togel justru terpantau masih beroperasi secara terbuka di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kendal. Ironisnya, aktivitas yang jelas melanggar hukum tersebut seolah berjalan tanpa hambatan. Pantauan awak media pada Jumat (20/2/2026) menemukan sedikitnya empat kios di Komplek Pasar Kota Kendal yang diduga nekat menjual kupon togel, baik jenis berlogo “Kuda Lari” maupun “putihan”, seakan kebal terhadap penegakan hukum dan tak menghormati kesucian bulan puasa.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan praktik serupa juga ditemukan di beberapa lokasi lain, di antaranya Pasar Srogo Brangsong yang menjual togel jenis putihan, Komplek Pasar Kendal yang menjual kupon dan putihan, Desa Sumberrejo dengan togel putihan, serta Komplek JBL Kaliwungu yang juga diduga menjadi titik transaksi. Aktivitas tersebut berlangsung secara sistematis dan terorganisir, dengan pola operasional yang relatif sama di setiap lokasi.
Keberadaan praktik perjudian itu menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Warga menilai, selain melanggar norma agama di bulan suci, aktivitas tersebut juga mencederai rasa keadilan dan merusak ketertiban umum. “Biasanya buka sore sekitar jam empat dan tutup sekitar jam sepuluh malam,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjualan berlangsung setiap hari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.
Secara hukum, praktik perjudian jelas dilarang dan diancam pidana. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi mereka yang turut serta bermain judi di tempat umum maupun yang dapat dikunjungi publik.
Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mempertegas bahwa segala bentuk perjudian dinyatakan sebagai tindak pidana dan harus diberantas tanpa pengecualian. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk menindak tegas setiap praktik perjudian, terlebih ketika dilakukan secara terang-terangan di ruang publik. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Warga pun mempertanyakan mengapa praktik perjudian tersebut masih bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Momentum Ramadhan, menurut masyarakat, seharusnya menjadi kesempatan untuk membersihkan lingkungan dari berbagai penyakit masyarakat, termasuk perjudian. Mereka mendesak agar dilakukan penertiban menyeluruh, bukan sekadar razia sesaat yang tidak menyentuh aktor utama di balik jaringan perjudian.
Selain penindakan di tingkat pengecer, warga juga mendesak aparat untuk menutup kantor pusat judi togel yang berada di Jalan Raya Pantura, dekat Jembatan Kalikuto, Desa Sambungsari, Kecamatan Weleri, yang diduga menjadi pusat pengendali jaringan. Masyarakat meminta Kapolres Kendal turun langsung memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan situasi yang aman, kondusif, serta menjaga marwah Ramadhan di Kabupaten Kendal.
Sumber : AgungSBI
Editor : Nyi
