Pati, Berita10 – Praktik ini sering terjadi karena adanya keterbatasan anggaran sekolah, namun dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri
Pungli yang berkedok sumbangan komite dan berakibat pada penahanan ijazah siswa di salah satu sekolah menjadi sorotan Pansus Hak Angket DPRD
Pungutan liar (pungli) yang dilakukan berkedok komite sekolah adalah praktik ilegal di mana dana yang seharusnya bersifat sukarela diubah menjadi pungutan wajib oleh pihak komite sekolah atau bahkan kepala sekolah, hal ini sangat dilarang.
Muntamah, Sekretaris Pansus Hak Angkat DPRD Pati mengungkapkan temuan adanya dugaan pungli di salah satu sekolah setelah menerima laporan dari masyarakat. “Ada laporan yang masuk ke kami, sumbangan sukarela komite yang tidak dibayar dua tahun lalu, ijazahnya di SMPN 01 Tayu ditahan sampai sekarang,” katanya.
Pihaknya sudah mengantongi nama dan alamat siswa yang ijazahnya ditahan tersebut. Siswa yang tidak mampu membayar sumbangan itu kini sudah melanjutkan pendidikan di SMK Kesuma Margoyoso, Pati, tanpa memiliki ijazah SMP yang asli, tegasnya. Gos/Sol
