Pati, Berita10 – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali menggelar rapat pada Rabu, 3 September 2025, bertempat di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati.
Rapat yang digelar secara terbuka ini disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat DPRD Kabupaten Pati sebagai bentuk transparansi. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menghadirkan Kepala SMPN Tayu terkait perpindahan guru dari Kecamatan Jakenan, tiga Sekretaris Desa (Ngastirejo, Srikaton, Kutoharjo), serta pihak RSUD Soewondo yang diwakili oleh dr. Reni dan Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo.
Sebagai kelanjutan, Pansus kembali menggelar rapat pada Kamis, 4 September 2025 hari ini dengan menghadirkan Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo untuk memperdalam klarifikasi atas kebijakan yang berjalan di RSUD.
Dalam rapat tersebut, terjadi insiden saat Ketua Dewas RSUD Soewondo, Torang Manurung, memilih untuk walk out dari ruang rapat karena merasa sudah memberikan jawaban yang dibutuhkan. Ia mengatakan, “Saya izin karena sudah memberikan jawaban. Saya sebagai hak warga negara mencukupkan diri. Maka saya izin meninggalkan tempat.”
Keputusan ini memicu ketegangan di dalam ruangan karena dianggap memberikan jawaban yang tidak memadai dan sulit dipahami, terutama terkait fungsi dan tugasnya sebagai Dewas, serta proses pengurangan tenaga medis RSUD Soewondo. Akibat ketegangan ini, rapat sempat memanas sebelum akhirnya Torang keluar dari ruang rapat menuju mobilnya.
Keluar dari gedung DPRD, Torang yang berjalan dikawal rombongan sempat dihadang oleh beberapa wartawan yang hendak mewawancarainya secara spontan (doorstop). Sayangnya, pengawal Torang melakukan tindakan represif: dua wartawan ditarik paksa, sehingga seorang di antaranya seorang perempuan terjatuh hingga terbanting di lantai.
Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, turut menyesalkan insiden tersebut dan menegaskan bahwa pelaku kekerasan bukan berasal dari Sekretariat DPRD, polisi, atau TNI. Ia meminta pihak kepolisian menindak tegas agar insiden seperti ini tidak terulang dan menjaga DPRD sebagai “rumah rakyat” yang terbuka dan aman.
Selain itu, Pansus juga menemukan indikasi nepotisme dalam struktur RSUD Soewondo: CV penyedia makanan rumah sakit ternyata dimiliki oleh istri Ketua Dewas. Dugaan penyalahgunaan jabatan ini menjadi salah satu fokus utama dalam proses penyelidikan lanjutan.
DPRD Kabupaten Pati menegaskan bahwa seluruh proses akan dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan kepada masyarakat. Pansus terus berkomitmen menggali fakta, mendalami kebijakan, dan memastikan lembaga publik bertindak sesuai kepentingan masyarakat Kabupaten Pati. Gos/Sol
