Pati, Berita10 – Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah menggelar rapat paripurna dalam agenda penyampaian laporan hasil reses anggota dewan tahap I tahun 2025 masa keanggotaan 2024-2029 dan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025
Dalam kesempatan itu, anggota dari DPRD mengapresiasi kegiatan reses anggota dewan. Reses sendiri merupakan masa di mana para anggota dewan bekerja di luar gedung untuk menjumpai konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Dalam sambutannya, Hilal Mukarom mengucapkan terima kasihnya terhadap anggota DPRD Pati yang telah melaksanakan kegiatan reses dan warga Pati serta konstituen yang telah membantu menyukseskan pelaksanaan reses. Hilal menuturkan, kegiatan reses bertujuan untuk melaksanakan peran DPRD dalam check dan balance antara dewan dengan Pemerintah Daerah.
“Kegiatan Reses merupakan kewajiban anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala dan bertemu dengan konstituen pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Reses juga merupakan bentuk interaksi dua arah antara legislatif dan konstituen untuk menyerap dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kepada masyarakat,” kata Hilal dalam penyampaiannya. Pelaksanaan reses sendiri, tambah Hilal, didasarkan pada UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 tahun 2014, UU Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, Peraturan DPRD Pati Nomor 1 tahun 2019, Surat Keputusan Pimpinan DPRD Pati tentang jadwal kegiatan dan Surat Ketua DPRD Pati tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Reses Tahap I tahun 2025. Gos/Sol
