Pati, Berita10 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Komisi A dan Komisi D menerima audiensi dari Forum Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Pati. Dalam pertemuan tersebut, para guru honorer menyampaikan aspirasi mereka terkait kejelasan status serta dugaan ketidaksesuaian dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Koordinator Forum Guru Honorer Pati, Anggita Egi Ayu Hapsari, menyatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kejelasan kepada Pemerintah Daerah mengenai nasib tenaga pendidik yang belum masuk dalam Dapodik. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam pendaftaran Dapodik, di mana beberapa guru yang belum cukup masa pengabdian sudah terdaftar, sementara yang telah lama mengabdi justru tidak masuk dalam sistem tersebut.
“Secara aturan, minimal pengabdian harus dua tahun, tetapi kenyataannya ada guru yang baru lulus sekolah sudah masuk Dapodik pada tahun 2023, padahal seharusnya Dapodik sudah ditutup sejak 20 Oktober 2022,” ungkapnya. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, yang memimpin audiensi, mengapresiasi keberanian para guru dalam menyampaikan aspirasinya. Ia menegaskan bahwa DPRD Pati akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan serius. “Kami menghadirkan perwakilan dari Asisten Daerah, BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta BPKAD Pati agar ada kejelasan terkait status guru honorer dan dugaan kecurangan dalam Dapodik,” ujar Bandang.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BKPSDM Pati menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait guru honorer yang tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka kemungkinan akan dimasukkan dalam skema PPPK paruh waktu. Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan Pati juga mengonfirmasi bahwa pendaftaran Dapodik memang resmi ditutup pada tahun 2022. Namun, ditemukan bahwa masih ada yang masuk pada tahun 2023. Gos/Sol