Pati, Berita10 – Penyandang disabilitas memiliki hak di ruang publik yang harus dipenuhi. Hal ini dituturkan oleh salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto. Menurutnya, belum meratanya akses bagi penyandang disabilitas menjadikan Kabupaten Pati belum bisa disebut sebagai daerah ramah bagi disabilitas. “Dengan belum meratanya akses untuk penyandang disabilitas di ruang publik, Kabupaten Pati belum dapat disebut sebaga idaerah yang ramah bagi disabilitas,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati tersebut.
Pihaknya pun berharap, pihak terkait seperti Dinas Sosial, Pendidikan, Kesehatan, hingga Tenaga Kerja dapat mewujudkan terpenuhinya hak disabilitas di ruang publik. Fasilitas bagi penyandang disabilitas yang perlu dipenuhi di ruang publik diantaranya lift khusus untuk penyandang disabilitas di setiap fasilitas umum, guiding block atau blok penunjuk jalan bagi penyandang disabilitas, jarak tanda zebra cross dengan garis berhenti kendaraan yang tidak terlalu dekat, serta trotoar yang dilengkapi lantai pemandu.
Sedangkan dalam hal pelayanan, perlu ada petugas yang memiliki kemampuan bahasa isyarat untuk berkomunikasi.Pemenuhan fasilitas bagi penyandang disabilitas tersebut, tak lain merupakan implementasi nilai Pancasila sila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Gos/Red